Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Pejabat Negara, Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pemberian Tunjangan Hari Raya, Bagian Ketiga Pemberian Gaji Ketiga Belas. BAB III PEMBAYARAN. BAB IV PENDANAAN. BAB V KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat