Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengertian Pemerintah Pusat, Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Unit SKPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD Kabupaten Jeneponto terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Jumlah dan Sumber APBD Tahun 2023. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
LD Kab. Jeneponto 2022 No.236
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan