Maksud dan Tujuan Pedoman Penyusunan APB Desa sebagai berikut: a. menyediakan bahan acuan atau petunjuk dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APB Desa; b. memberikan panduan teknis dalam hal penyusunan APB Desa; c. memberikan informasi mengenai hal khusus lainnya yang merupakan program dan kegiatan prioritas daerah dalam Tahun Anggaran 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat