Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2020

PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan Tujuan Pedoman Penyusunan APB Desa sebagai berikut: a. menyediakan bahan acuan atau petunjuk dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APB Desa; b. memberikan panduan teknis dalam hal penyusunan APB Desa; c. memberikan informasi mengenai hal khusus lainnya yang merupakan program dan kegiatan prioritas daerah dalam Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
13 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.7
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan