Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan;
3. Tukar Menukar;
4. Pembinaan Dan Pengawasan;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2021.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Terencana dan Tidak Terencana atas Beban Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan dan Bantuan Sosial yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perlu diterbitkan pedoman tata cara pemberian bantuan sosial yang terencana dan tidak terencana; bahwa berdasarkan lampiran nomor 2 huruf F angka 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa "Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Terencana dan Tidak Terencana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Terencana Dan Tidak Terencana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Sasaran Penerima Bantuan;
4. Pemberian Dan Besaran Bantuan;
5. Pencairan Bantuan Sosial Terencana;
6. Pencairan Bantuan Sosial Tidak Terencana;
7. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;
8. Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan;
9. Sanksi;
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Angka Romawi I Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan
APBD, Huruf C Kebijakan Penyusunan APBD ayat (2) Dana Transfer Khusus disebutkan bahwa ”apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan Dana Transfer Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021” dan ”Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 pada huruf E.21 menyatakan bahwa ”dalam hal Pemerintah Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya dalam hal Peraturan Daerah tentang APBD TA 2021 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK Nonfisik yang merupakan bagian SILPA, dianggarkan kembali pada Jenis DAK nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021 dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 dan ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021”. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran Bab VI Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran Anggaran angka 1 Ketentuan Umum c disebutkan bahwa ”pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD meliputi ; pergeseran antar Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, antar Sub Kegiatan, antar Kelompok dan antar Jenis” dan point h disebutkan bahwa ”pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak, atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah”, dan point j disebutkan ”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA-SKPD” bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 906/923/keuda tanggal 5 Februari 2021 hal : ”Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK NonFisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020”; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 906/3017/keuda tanggal 28 April 2021 hal :”Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Bidang Kesehatan dan DAK Non Fisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 dan Nomor : 906/3155/keuada tanggal 4 Mei 2021, hal :”Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021”; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.97/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, akuntabel dan transparan terhadap pengelolaan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibuat Pedoman Pemberian Hibah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran huruf e angka 9) menyebutkan bahwa Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Hibah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Hibah Bagian Kesatu Umum;
4. Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas;
3. Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas;
4. Pengendalian Internal;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Angka Romawi I Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan
APBD, Huruf C Kebijakan Penyusunan APBD ayat 2
Belanja Daerah point c Belanja Tidak Terduga
disebutkan bahwa Pengeluaran untuk mendanai :
”Keadaan Darurat di luar Kebutuhan Tanggap
Darurat Bencana, konflik sosial dan/ atau kejadian
luar biasa digunakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, Keperluan Mendesak,
Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas
penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya” yang
belum tersedia anggarannya dan/ atau tidak cukup tersedia
anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-
SKPD dan/ atau Perubahan DPA-SKPD, dalam hal Belanja
Tidak Terduga tidak mencukupi, maka menggunakan ;
1. Dana dari hasil Penjadwalan Ulang capaian program,
kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
2. Memanfaatkan kas yang tersedia; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada lampiran Bab II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja Daerah
anggka 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi huruf f Belanja
Bantuan Sosial angka 14 disebutkan bahwa ”Penganggaran
Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak
Terduga” dan angka 15 berbunyi ”Usulan Permintaan
atas Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait” dan pada
lampiran Bab VI Laporan Realisasi Semester Pertama APBD
dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran Anggaran angka 1
Ketentuan Umum point h disebutkan bahwa ”pada kondisi
tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan
APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan
diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, kondisi tertentu
tersebut dapat berupa kondisi mendesak, atau
perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat
nasional atau daerah”, dan point j disebutkan
”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun
perubahan DPA-SKPD”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.97/2021 tanggal 15
Pebruari 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung
Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
dan Dampaknya, disebutkan bahwa ”Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam
rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus
Desease 19 (COVID 19) meliputi Perubahan Alokasi,
Penggunaan dan Penyaluran”; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 910/870/Keuda tanggal 4 Februari 2021
perihal pemanfaatan sisa Dana BOK Tambahan Tahun 2020
untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Point 2
disebutkan bahwa ”Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 pada huruf E.21
menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
memiliki sisa DAK Nonfisik dianggarkan kembali pada
jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan. Selanjutnya dalam hal Peraturan Daerah
tentang APBD TA 2021 telah ditetapkan masih terdapat
sisa DAK Nonfisik yang merupakan bagian SILPA,
dianggarkan kembali pada Jenis DAK nonfisik yang
sama dalam APBD TA 2021 dengan melakukan
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada
Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021
dan ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021”; Bahwa berdasarkan Point E Surat Edaran Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementarian Keuangan
Republik Indonesia Nomor : SE-2/PK.2021 tanggal 08
Februari 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
bahwa ”Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa
agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing)
TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan”; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 188.44/081/KUM/2021 tentang Penggunaan
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten
Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Laut,
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan dan
Kota Banjarmasin sebesar Rp. 500.000.000,00
dan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor
362/12/2021 tentang Penggunaan Belanja Bantuan
Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
kepada Pemerintah Daerah Lainnya untuk Korban Bencana
Banjir, Tanah longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang
Pasang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Povinsi
Kalimantan Selatan sebesar Rp. 1.250.000.000,00 Tahun
Anggaran 2021; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan
penyesuaian Pendapatan, Anggaran Belanja Operasi,
Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer dan
Pembiayaan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
masing-masing SKPD.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah;; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran
2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati ini mengubah lampiran II
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan
penyesuaian Pendapatan, Anggaran Belanja Operasi,
Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer dan
Pembiayaan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
masing-masing SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah
Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun
Anggaran 2021
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Bakal Calon Pembakal pada Pemilihan Pembakal Serentak
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal, perlu menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan bakal calon Pembakal pada pemilihan Pembakal serentak.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal perlu menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi tambahan pada pemilihan Pembakal serentak.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. HST Nomor 9 Tahun 2015; Perda Kab. HST Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Persyaratan Bakal Calon Pembakal pada Pemilihan Pembakal Serentak ini memuat Persyaratan Bakal Calon Pembakal; Penjaringan, Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Persyaratan Bakal Calon Pembakal pada Pemilihan Pembakal Serentak Tahun 2020.
25 halaman; Lampiran 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan ah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, kriteria, pedoman, dan indikator penilaian yang terukur sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai;
3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai;
4. Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai;
5. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai;
6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu penyesuaian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sugai Tengah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Biaya Pemilihan Pembakal Serentak Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Pemilihan Pembakal Serentak tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal, perlu menetapkan Pedoman Biaya Pemilihan Pembekal Serentak Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten HST Nomor 11 Tahun 2016; Perda Kabupaten HST Nomor 10 Tahun 2020; Perbup HST Nomor 63 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Biaya Pemilihan Pembekal Serentak Tahun Anggaran 2021. Alokasi bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten untuk pemilihan Pembakal serentak di tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 3.259.781.500,00. Rincian besaran alokasi bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten untuk setiap Desa di kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
13 halaman; Lampiran 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat