Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan; 3. Tukar Menukar; 4. Pembinaan Dan Pengawasan; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat