Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Terencana dan Tidak Terencana atas Beban Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Terencana Dan Tidak Terencana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Sasaran Penerima Bantuan; 4. Pemberian Dan Besaran Bantuan; 5. Pencairan Bantuan Sosial Terencana; 6. Pencairan Bantuan Sosial Tidak Terencana; 7. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 8. Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Terencana dan Tidak Terencana atas Beban Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
12 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2021
Tanggal Berlaku
12 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.18
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan