Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Terencana Dan Tidak Terencana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Sasaran Penerima Bantuan; 4. Pemberian Dan Besaran Bantuan; 5. Pencairan Bantuan Sosial Terencana; 6. Pencairan Bantuan Sosial Tidak Terencana; 7. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 8. Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat