Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; 3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; 4. Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai; 5. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; 6. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat