BUMD; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pengembangan Perekonomian dan Pembangunan Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah, telah didirikan Perusahaan Umum Daerah Murakata; bahwa untuk menindaklanjuti pasal 331 ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten
Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 100) diubah sebagai berikut : 1. Mengubah Judul Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 2. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 8, angka 9 dan angka 10 diubah, 3. Ketentuan judul BAB II diubah, Pasal 2 diubah, 4. Ketentuan Pasal 3 diubah, 5. Ketentuan Pasal 4 diubah, 6. Ketentuan Pasal 5 diubah, 7. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, 8. Ketentuan Pasal 7 diubah, 9. Ketentuan Pasal 8 diubah, 10. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, 11. Ketentuan Pasal 10 diubah, 12. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) diubah, 13. Ketentuan Pasal 12 diubah, 14. Ketentuan Pasal 14 diubah, 15. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah, 16. Ketentuan Pasal 16 diubah, 17. Ketentuan Pasal 17 diubah, 18. Ketentuan Pasal 18 diubah, 19. Ketentuan Pasal 19 diubah, 20. Ketentuan Pasal 20 diubah, 21. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) diubah, 22. Ketentuan Pasal 26 diubah, 23. Ketentuan Pasal 27 diubah, 24. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah, 25. Ketentuan Pasal 31 diubah, 26. Ketentuan Pasal 32 diubah, 27. Ketentuan Pasal 33 diubah, 28. Ketentuan Pasal 36 diubah, 29. Ketentuan Pasal 38 diubah, 30. Ketentuan Pasal 40 diubah, 31. Ketentuan Pasal 41 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabuapten Hulu Sungai Tengah Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/BJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, pada angka 2 disebutkan “ Pemerintah Daerah kabupaten/kota diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah yang berhubungan dengan Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Retribusi Izin Gangguan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Retribusi Izin Gangguan berisi tentang Pasal 1 angka 14, angka 15, Pasal 2 huruf b, Pasal 6 huruf b, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
34 ayat (2) dan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012, Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012, Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012, Nomor 07)
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peratuaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabuapaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0292/KUM/2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang pembatalan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah; maka perlu untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2008, Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2008, Nomor 03)
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 21 ayat (6), Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengaturan penyelenggaraan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, penyelenggaraan pembangunan perumahan yang tertata dan terencana, terbangun, termanfaatkan dan terkendali untuk terjaminnya ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri PU No. 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri PU No. 10/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permenaglinghup No. 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 16 Tahun 2010; Permenaglinghup No. 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2012; Permendagri No. 7 Tahun 2003; Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 534/KPTS/M/2001; Perda Kab. HST No. 02 Tahun 1990; Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. HST No. 13 Tahun 2016; Perda Kab. HST No. 16 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang terdiri atas 10 Bab dan 47 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pendidikan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pendidikan; bahwa Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka Pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pelayanan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan sebagai satu sistem Pendidikan; bahwa untuk mewujudkan ketersedian, keterjangkauan, kebermutuan, kesetaraan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian dalam koordinasi dan sinkronisasi sumber daya pendidikan, pembiayaan pendidikan infrastruktur pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan memuat sistematika tentang : 1. Ketentuan Umum, 2.Maksud, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, 3. Kewajiban Dan Hak Warga Daerah, Orang Tua, Masyarakat, Dan Pemerintah Daerah, 4. Jalur, Jenjang, Dan Jenis Pendidikan, 5. Wajib Belajar, 6. Pendirian, Penambahan, Penggabungan, Penutupan Pengelolaan, Kurikulum, Dan Pertanggungjawaban Lembaga Pendidikan, 7. Anggaran Pendidikan, 8. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, 9. Peserta Didik, 10. Sumber Daya Pendidikan, 11. Pengendalian Mutu, 12. Peran Serta Masyarakat, 13. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, 14. Evaluasi dan Sertifikasi, 15. Pendanaan, 16. Pengawasan Pendidikan, 17. Pengawasan Sekolah, 18. Kerjasama Pendidikan, 19. Sanksi Administratif, 20. Ketentuan Penyidik, 21. Ketentuan Pidana, 22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Seiring dengan perkembangan dan untuk menyesuaikan tingkat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan, dipandang perlu melakukan perubahan besaran tarif pajak restoran sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran, yaitu terkait objek pajak restoran yang dikecualikan dan besaran tarif pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata
ABSTRAK:
Agar kegiatan Perusahaan Daerah Murakata dapat berjalan dengan baik telah diatur tentang Kepengurusan dan Kepegawaiannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016.
Dengan berubahnya nomenklator Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata perlu dilakukan penyesuaian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata, yaitu terkait Organ Perusahaan Daerah, tugas dan wewenang, rapat direksi, Rencana Kerja 5 Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran, Penghasilan, Jasa Pengabdian, dan Cuti, Cuti dan Perjalanan Dinas, pemberhentian direksi, dewan pengawas, hukuman, dan Satuan Pengawas Intern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia demi menghadapi tantangan perubahan dan kemajuan zaman baik lokal, nasional maupun global.
Demi mencapai tujuan tersebut, perlu adanya pembekalan dan penambahan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang selama ini sudah dijalankan di sekolah demi melengkapi Pendidikan Agama Islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009.
Peraturan Daerah mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Jenjang dan Masa Pendidikan; Penyelenggaraan; Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Evaluasi dan Syahadah; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
14 Halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2017
PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka penyusunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, perlu dilakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yaitu terkait susunan dan tipe Perangkat daerah, dan Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
16 halaman, penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat