ABSTRAK: |
- Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pendidikan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pendidikan; bahwa Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka Pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pelayanan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan sebagai satu sistem Pendidikan; bahwa untuk mewujudkan ketersedian, keterjangkauan, kebermutuan, kesetaraan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian dalam koordinasi dan sinkronisasi sumber daya pendidikan, pembiayaan pendidikan infrastruktur pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan memuat sistematika tentang : 1. Ketentuan Umum, 2.Maksud, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, 3. Kewajiban Dan Hak Warga Daerah, Orang Tua, Masyarakat, Dan Pemerintah Daerah, 4. Jalur, Jenjang, Dan Jenis Pendidikan, 5. Wajib Belajar, 6. Pendirian, Penambahan, Penggabungan, Penutupan Pengelolaan, Kurikulum, Dan Pertanggungjawaban Lembaga Pendidikan, 7. Anggaran Pendidikan, 8. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, 9. Peserta Didik, 10. Sumber Daya Pendidikan, 11. Pengendalian Mutu, 12. Peran Serta Masyarakat, 13. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, 14. Evaluasi dan Sertifikasi, 15. Pendanaan, 16. Pengawasan Pendidikan, 17. Pengawasan Sekolah, 18. Kerjasama Pendidikan, 19. Sanksi Administratif, 20. Ketentuan Penyidik, 21. Ketentuan Pidana, 22. Ketentuan Penutup
|