Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2018

Pencabutan Peratuaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabuapaten Hulu Sungai Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2008, Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peratuaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabuapaten Hulu Sungai Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
11 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2018
Tanggal Berlaku
11 Januari 2018
Sumber
LD.2018/No.3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan