Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2012

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pajak Restoran, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek Dan Subyek Pajak 3.Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak 4.Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak 5.Masa Pajak,Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 6.Tata Cara Pemungutan 7.Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian 8.Penagihan 9.Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak 10.Keberatan Dan Banding 11.Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 12.Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13.Kedaluwarsa 14.Insentif Pemungutan 15.Penyidikan 16.Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
06 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan