Pajak dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK: |
- Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Seiring dengan perkembangan dan untuk menyesuaikan tingkat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan, dipandang perlu melakukan perubahan besaran tarif pajak restoran sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.
- Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran, yaitu terkait objek pajak restoran yang dikecualikan dan besaran tarif pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
- 7 Halaman
|