Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tunjangan Tambaha n Penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tunjangan Tambahan Penghasilan dimaksud diberikan secara rangkap berdasarkan tugas pokok dan jenis jabatan yang diemban sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, lampiran III, dan lampiran IV serta lampiran V Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penyebaran Dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Desadi Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan huruf Pasal 6 ayat (3)Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 menyebutkan bahwa ”Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desayaitu mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19 danmewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa”, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan DesaDi Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 13Tahun 2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07.2020; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Perda Kab HST Nomor 11 Tahun 2016; Perbup HST Nomor 7 Tahun 2019; Perbup HST Nomor 12 Tahun 2019; Perbup HST Nomor 10 Tahun 2020; Kepbup HST Nomor 140/127/141/TAHUN 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan DesaDi Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Mekanisme, Metode dan Tata Cara Penyaluran Kegiatan BLT DD; Anggaran dan Belanja Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Pandemi Covid; Pengadaan Barang/Biasa Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Pandemi Covid; Standar Satuan Harga Barang dan Jasa; Laporan Pembakal; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
23 hlm; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaranJkuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah, perlu ditetapkan Besaran Uang Persediaan untuk
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020. Besaran Uang Persediaan untuk masing-masing SKPDditetapkan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pembayaran dengan uang persediaan (UP) yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran
dibayarkan kepada yang berhak menerima untuk Belanja Langsung untuk kegiatan yang tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme Pembayaran Langsung. Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari, setiap Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD diizinkan memegang uang tunai paling tinggi Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan penyimpanan di dalam brankas.
Pengisian kembali Uang Persediaan dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari dana UP yang diterima.
Dalam hal terdapat sisa UP yang masih ada pada bendahara pengeluaran, pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat hari
kerja terakhir bulan Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2019
BESARAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu ditetapkan Besaran Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
informasi merupakan hak dasar bagi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan
hidupnya agar dapat tercapai aktualisasi diri dan
pengembangan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik,dalam penyelenggaraan negara yang baik,
amanah, bersih, dan berwibawa, memerlukan unsur penting berupa keterbukaan informasi publik yang didalamnya terkait dengan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan yang demokratis dan aspiratif,transparansi dan partisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan bentuk kemitraan dan keterbukaan antara Pemerintah dan masyarakat untuk keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 ;Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Azas Keterbukaan Informasi Publik
3.Tujuan
4.Ruang Lingkup
5.Tata Cara Dan Jadwal Penyampaian Pertisipasi
6.Hak Dan Kewajiban Pemohon/Pengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Jewajiban Badan Pulbik
7.Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi
8.Informasi Yang Wajib Di Sediakan Dan Di Umumkan
9.Informasi Yang Di Kecualikan
10.Mekanisme Untuk Memperoleh Informasi
11.Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
12.Pengawasan
13.Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Setiap anak merupakan generasi penerus, mempunyai hak hidup, hak tumbuh, hak berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian. Upaya untuk melindungi dan memenuhi hak anak perlu dilakukan secara sistematis melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. engembangan KabupatenLayak Anak perlu sebagai upaya mengintegrasikan komitmen dan sumber daya bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan konkuren yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (16) UUD 1945; UU Nomor 27 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang memuat Ketentuan Umum; Prinsip dan Strategi Penyelenggaraan KLA; Sistem Penyelenggaraan KLA; Perlindungan Anak; Larangan; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Penyidikan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan BupatiI Hulu Sungai Tengah Nomor 28
Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Pejabat Pengelola Dan
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. DAMANHURI Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Dengan Di Tetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD), maka kepadanya diberikan
kewenangan untuk melakukan pengelolaan secara internal untuk tujuan pemberian layanan umum yang lebih efektif
dan efisien,agar pengelolaan sumber daya manusia pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat berorientasi pada pemenuhan yang secara kuantitatif dan kualitatif dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif serta profesional sesuai kebutuhan, perlu adanya pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS),dalam pelaksanaan peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengalami kendala sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 36 Tahun
2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman Pengangkatan Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal
ABSTRAK:
Bahwa pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
pembakal yang taat asas sangat penting dan menentukan
penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap pembakal
sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai pemimpin
masyarakat dalam menyelenggarakan Pemeri,ntahan Desa,
melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat
dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
Bahwa pengaturan pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pembakal di daerah saat ini belum dapat
menampung perkembangan kebutuhan yang terjadi dalam
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pembakal;
Bahwa dalam rangka untuk kesesuaian dengan ketentuan
perundang-undangan dan untuk mengatasi permasalahan
kepastian hukum dalam proses pemilihan Pembakal, maka
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta
Pemberhentian Pembakal sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta
Pemberhentian Pembakal, perlu untuk dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta
Pemberhentian Pembakal.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang erubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta
Pemberhentian Pembakal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2011
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,Pajak hotel merupakan salah satu jenis pajak daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyusunan kembali,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang – undang Nomor 9 Tahun 1990;Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pajak Hotel, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Obyek Dan Subyek Pajak
3.Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
4.Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak
5.Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
6.Tata Cara Pemungutan
7.Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian
8.Penagihan
9.Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
10.Keberatan Dan Banding
11.Pembetulan ,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
12.Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13.Kedaluwarsa
14.Intensif Pemungutan
15.Penyidikan
16.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2019Tentang Kepengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Dari Perusahaanumum Daerah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Bersih Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (principle of good corporate governance), maka perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih menjadi Perseroda Air Minum. Dengan ditetapkannya Pasal 5ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, makaPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air minum dari Perusahaan Daerah Menjadi Perusahaan Umum Daerah perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2011; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018; Perda Kab. HST Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum ini memuat: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Anggaran Dasar; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal Dasar; Organ; Perencanaan dan Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi; Pembinaan dan Pengawasan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Mencabut:
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat