Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020. Besaran Uang Persediaan untuk masing-masing SKPDditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pembayaran dengan uang persediaan (UP) yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dibayarkan kepada yang berhak menerima untuk Belanja Langsung untuk kegiatan yang tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme Pembayaran Langsung. Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari, setiap Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD diizinkan memegang uang tunai paling tinggi Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan penyimpanan di dalam brankas. Pengisian kembali Uang Persediaan dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari dana UP yang diterima. Dalam hal terdapat sisa UP yang masih ada pada bendahara pengeluaran, pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat