Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK: |
- informasi merupakan hak dasar bagi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan
hidupnya agar dapat tercapai aktualisasi diri dan
pengembangan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik,dalam penyelenggaraan negara yang baik,
amanah, bersih, dan berwibawa, memerlukan unsur penting berupa keterbukaan informasi publik yang didalamnya terkait dengan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan yang demokratis dan aspiratif,transparansi dan partisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan bentuk kemitraan dan keterbukaan antara Pemerintah dan masyarakat untuk keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
- Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 ;Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Azas Keterbukaan Informasi Publik
3.Tujuan
4.Ruang Lingkup
5.Tata Cara Dan Jadwal Penyampaian Pertisipasi
6.Hak Dan Kewajiban Pemohon/Pengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Jewajiban Badan Pulbik
7.Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi
8.Informasi Yang Wajib Di Sediakan Dan Di Umumkan
9.Informasi Yang Di Kecualikan
10.Mekanisme Untuk Memperoleh Informasi
11.Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
12.Pengawasan
13.Sanksi Administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 26
|