Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tunjangan Tambaha n Penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tunjangan Tambahan Penghasilan dimaksud diberikan secara rangkap berdasarkan tugas pokok dan jenis jabatan yang diemban sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, lampiran III, dan lampiran IV serta lampiran V Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
11 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2018
Tanggal Berlaku
11 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1730 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan