Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Dari Perusahaanumum Daerah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum ini memuat: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Anggaran Dasar; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal Dasar; Organ; Perencanaan dan Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi; Pembinaan dan Pengawasan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Dari Perusahaanumum Daerah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
16 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2021
Tanggal Berlaku
16 Februari 2021
Sumber
LD.2021/No.03
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1071 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2019Tentang Kepengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan