Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pajak Hotel, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek Dan Subyek Pajak 3.Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak 4.Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak 5.Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. 6.Tata Cara Pemungutan 7.Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian 8.Penagihan 9.Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak 10.Keberatan Dan Banding 11.Pembetulan ,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 12.Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13.Kedaluwarsa 14.Intensif Pemungutan 15.Penyidikan 16.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat