Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yangbaik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Hulu Sungai Tengah untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Dasar hukum: Undang-UndangNomor27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENYAMPAIAN LHKPN; UNIT PENGELOLA LHKPN; PENGAWASAN; SANKSI; TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0663; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Pembakal Yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka keefektifan akuntabilitas pengelolaan dana pelaksanaan kegiatan pemilihan Pembakal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu diatur tatacara penyaluran dana bantuan keuangan biaya pemilihan Pembakal yang bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyaluran Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Pembakal yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-
undang; Undang-Unda.ng Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah di
ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tengang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2015
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tengang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Pembakal
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72
Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Pembakal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta
Pemberhentian Pembakal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta
Pemberhentian Pembakal;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun
2021 tentang Pedoman Biaya Pemilihan Pembakal
Serentak Tahun Anggaran 2021 .
mengatur kebijakan umum, maksud pemberian dana, tujuan dana bantuan keuangan, ruang ingkup, sasaran, penyaluran dana bantuan keuangan, laporan pertangungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 59 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Pasal 68 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dimana mengamanahkan pengaturan ketentuan lebih lanjut atas pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
b. bahwa parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
c. bahwa dengan adanya perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pelaksanaan Teknis Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang tentang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Huiu Sungai Tengah Nomor 49
Tahun 2016;
ETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKIP; PENETAPAN AREAL PARKIR DJTEPJJALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR; PENYELENGGARAAN PARKIR; KEWAJIBAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJA PETUGAS PARKIR; PETUGAS, SERAGAM DAN KELENGKAPAN PETUGAS PARKIR; WILAYAH PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI ATAS KEHILANGAN, KERUSAKAN DAN KECELAKAAN; KETENTUAN LARANGAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 272 ayat (1) dan Pasal 273 ayat
(1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah Menyusun
rencana strategis dengan berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Stratrgis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada
setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ditetapkan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu
Sungai Tengah tentang Rencana Strategis Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Tahun 2021 - 2026;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah ; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun
2005-2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Penanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Masyarakat (; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Tahun 2021-2026; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
13 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016-2036;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA RENSTRA PERANGKAT DAERAH, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN SANKSI, PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang / Jasa / Surat Berharga yang diterima langsung oleh satuan kerja perangkat daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparasi dan tertib administrasi penggunaan anggaran pada Pemerintah Daerah, perlu dibuat suatu sistem pelaporan yang memadai, sehingga tujuan pembangunan dalam penyusunan Anggaran dan Pendapat Belanja Daerah dapat tercapai; bahwa transparetasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam bentuk barang dan jasa harus dilapokan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi; bahwa interpretasi Peryataan Standar Akuntasi Pemerintah (IPSAP) Nomor 2 dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah menyatakan pengakuan pendapatan ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh Rekening Kas Umum Daerah sebagai salah satu tempat penampungannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima langsung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 39 tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 40 tahun 2016;
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun202;
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Penerbitan dan Penyampaian SP3B;
4. Penerbitan Pencatatan SP2B;
5. Penyampaian dan Penerbitan MPHL-BJS;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Bab VI Laporan Realisasi Semester
Pertama APBD dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran
Anggaran angka 1 Ketentuan Umum point c disebutkan
bahwa ”pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan
APBD meliputi ; pergeseran antar Organisasi, antar Unit
Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, antar Sub
Kegiatan, antar Kelompok dan antar Jenis” dan point h
disebutkan bahwa ”pada kondisi tertentu, pergeseran
anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat
dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan
Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan
DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak, atau perubahan prioritas pembangunan baik di
tingkat nasional atau daerah”, dan point j disebutkan
”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun
perubahan DPA-SKPD”; bahwa berdasarkan Angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/3687/SJ Tanggal 28
Juni 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan
Percepatan Pemulihan Ekonomi disebutkan bahwa
”Menyediakan Alokasi Anggaran dalam Perubahan Perkada
tentang Penjabaran APBD TA 2021, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2021 atau bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD
dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) guna
melakukan Kegiatan Pemantauan, Pengendalian dan
Evaluasi untuk mencegah terjadinya Peningkatan Penularan
Covid 19; bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2021 Tanggal 19 Juli 2021 entang Penyediaan
dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial, dan/atau
Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah pada hurup b disebutkan
”Dalam hal APBD untuk Anggaran Bantuan Sosial dan/atau
Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net tidak tersedia
dan/atau tidak cukup tersedia maka dilakukan optimalisasi
penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT)” huruf c disebutkan
”Dalam Hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah
melakukan Penjadwalan Ulang Capaian Program dan
Kegiatan serta Memanfaatkan Uang Kas yang tersedia”
huruf d disebutkan ”Hasil penjadwalan ulang Direalokasikan
dalam BTT yang dilaksanakan melalui perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” dan huruf e
disebutkan ”Pemberian Bantuan Sosial dan/atau Jaring
Pengaman Sosial/ Social Safety Net yang tidak dapat
direncanakan akibat Pandemi Covid 19 menggunakan BTT
dan dilaksanakan melalui Mekanisme Pembebanan
Langsung”; bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan Nomor : 903/4253.A/SJ dan Nomor : SE-
2/MK.07/2021 Tanggal 9 Agustus 2021 tentang : Percepatan
Pelaksanaan Refocusing dan Realokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
dalam Rangka Pendanaan Penanganan Pandemi Corona
Virus Desease 19 dan Dampaknya; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 900/104-Anggaran/BPKAD/2021 tanggal 5 Agustus 2021
Perihal : Konsep Perhitungan Rasionalisasi/Pergeseran
Anggaran Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2021
(Penjadwalan Ulang Capaian Program dan Kegiatan) yang
telah disetujui Bapak Bupati; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 900/108-Anggaran/BPKAD/2021 tanggal 16 Agustus
2021 Perihal : Pertimbangan Penggunaan Belanja Tidak
Terduga untuk Penanganan Pemakaman Covid 19 dengan
Protokol Kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah yang telah disetujui Bapak Bupati; bahwa berdasarkan Surat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan
Damkar Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 800/126-Satpol
PP dan Damkar/2021 tanggal 23 Agustus 2021 Perihal : Mohon
Dana Operasional Penindakan Pelanggaran Protokol Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batang Alai Timur
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 360/155/BAT/VIII/2021
tanggal 25 Agustus 2021 Perihal : RKB Sembako Isoman Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batang Alai Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
281/500/SEKR/BAS/VI/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal :
Daftar Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam rangka
penyediaan dan penyaluran Bantuan Sembako bagi warga
yang sedang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19 ; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Hantakan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 360/136/HTK/VIII/2021 tanggal 25
Agustus 2021 Perihal : RKB Sembako Isoman Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Labuan Amas Utara
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 900/212/VI/2021 tanggal
25 Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan dan Belanja (RKB)
dalam rangka penyediaan dan penyaluran Bantuan
Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi Mandiri Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batu Benawa Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Nomor 900/206/BTBNW/2021 tanggal 26
Agustus 2021 Perihal : Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)
dalam rangka penyediaan dan penyaluran Sembako bagi
warga yang sedang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batang Alai Utara
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 900/54/Batara/2021
tanggal 26 Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan dan
Belanja (RKB) dalam rangka penyediaan dan penyaluran
Bantuan Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi
Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 045.2/282/Kesra/Hry/2021 tanggal 26
Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan dan Belanja (RKB)
dalam rangka penyediaan dan penyaluran Bantuan
Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi Mandiri Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Barabai Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 900/149/BRB/2021 tanggal 26 Agustus
2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja (RKB) dalam rangka
penyediaan dan penyaluran Bantuan Sembako bagi warga
yang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Labuan Amas Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 900/157/LAS/2021
tanggal 26 Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja
(RKB) dalam rangka penyediaan dan penyaluran Bantuan
Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi Mandiri Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Pandawan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Nomor 900/144-Keu/Pdw/2021 tanggal 27
Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja (RKB)
penyediaan dan penyaluran Bantuan Sembako bagi warga
yang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Limpasu Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 900/111/Lps/2021 tanggal 26 Agustus
2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja (RKB) Penanganan
Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
900/010/Diskominfo/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Perihal :
Usulan Kebutuhan Anggaran Belanja Jasa/upah pasang
lepas spanduk dan baliho dalam rangka Penanganan
Pandemi dan Vaksinasi Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Plt. Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 050/722/DISTAN/2021
tanggal 27 Agustus 2021 Perihal : Permohonan Penambahan
Anggaran dalam Rangka Restorasi Lahan Sawah terdampak
Banjir; bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
600/321/DPUPR/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal : Usulan
Kebutuhan Anggaran Penanganan Pasca Bencana (Transisi
dan Pemeliharaan); bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m,
huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t,
dan huruf u perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang mengubah lampiran II Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Yang Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Melakukan Isolasi Mandiri Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sembako, perlu menetapkan pedoman sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya;
b. bahwa dalam rangka untuk mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek birokrasi, lebih mengoptimalkan posko PPKM Mikro kecamatan dan posko PPKM Mikro Desa/Kelurahan dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako bagi Masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Bupatu Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako bagi Masyarakat yang Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Melakukan Isolasi Mandiri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021.
1. UU Nomor 17 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darutat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UU
2. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang PErubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
8. UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
9. PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
10. PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
11. PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
12. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
13. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
16. Keppres Nomor 11Tahun 2020 trntang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
17. Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
18. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
19. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
21. Kepmenkes Nomor KH.01.07/MENKES/104/2020 tentnag Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-Ncov) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
22. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan ketentuan Pasal 1, Pasal 7, dan Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako Bagi Masyarakat yang Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Melakukan Isolasi Mandiri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 32 Tahun 2021
pemberian tambahan penghasilan pegawai asn pemerintan kabupaten hulu sungai tengah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2021/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Kemampuan Keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, perlu menyesuaikan tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai aparatur sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Hulu Sungai Tengah, Agar setiap orang mengetahuinya, Memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah kabupaten Hulu sungai Tengah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Bab VI Laporan Realisasi Semester
Pertama APBD dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran
Anggaran angka 1 Ketentuan Umum point c disebutkan
bahwa ”pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan
APBD meliputi ; pergeseran antar Organisasi, antar Unit
Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, antar Sub
Kegiatan, antar Kelompok dan antar Jenis” dan point h
disebutkan bahwa ”pada kondisi tertentu, pergeseran
anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat
dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan
Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan
DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak, atau perubahan prioritas pembangunan baik di
tingkat nasional atau daerah”, dan point j disebutkan
”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun
perubahan DPA-SKPD”; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 906/3017/keuda tanggal 28 April 2021
hal : Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi,
kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah Terkait DAK NonFisik Bidang Kesehatan
dan DAK NonFisik Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan
Kesetaraan Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan
Bupati ini mengubah lampiran II Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
lampiran II Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat