Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 33 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Yang Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Melakukan Isolasi Mandiri Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan ketentuan Pasal 1, Pasal 7, dan Pasal 10

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Yang Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Melakukan Isolasi Mandiri Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
01 September 2021
Tanggal Pengundangan
01 September 2021
Tanggal Berlaku
01 September 2021
Sumber
BD.2021/No.33
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan