Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2021/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yangbaik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Hulu Sungai Tengah untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Dasar hukum: Undang-UndangNomor27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;
- LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENYAMPAIAN LHKPN; UNIT PENGELOLA LHKPN; PENGAWASAN; SANKSI; TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
- 9 halaman
|