ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Bab VI Laporan Realisasi Semester
Pertama APBD dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran
Anggaran angka 1 Ketentuan Umum point c disebutkan
bahwa ”pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan
APBD meliputi ; pergeseran antar Organisasi, antar Unit
Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, antar Sub
Kegiatan, antar Kelompok dan antar Jenis” dan point h
disebutkan bahwa ”pada kondisi tertentu, pergeseran
anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat
dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan
Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan
DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak, atau perubahan prioritas pembangunan baik di
tingkat nasional atau daerah”, dan point j disebutkan
”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun
perubahan DPA-SKPD”; bahwa berdasarkan Angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/3687/SJ Tanggal 28
Juni 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan
Percepatan Pemulihan Ekonomi disebutkan bahwa
”Menyediakan Alokasi Anggaran dalam Perubahan Perkada
tentang Penjabaran APBD TA 2021, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2021 atau bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD
dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) guna
melakukan Kegiatan Pemantauan, Pengendalian dan
Evaluasi untuk mencegah terjadinya Peningkatan Penularan
Covid 19; bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2021 Tanggal 19 Juli 2021 entang Penyediaan
dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial, dan/atau
Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah pada hurup b disebutkan
”Dalam hal APBD untuk Anggaran Bantuan Sosial dan/atau
Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net tidak tersedia
dan/atau tidak cukup tersedia maka dilakukan optimalisasi
penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT)” huruf c disebutkan
”Dalam Hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah
melakukan Penjadwalan Ulang Capaian Program dan
Kegiatan serta Memanfaatkan Uang Kas yang tersedia”
huruf d disebutkan ”Hasil penjadwalan ulang Direalokasikan
dalam BTT yang dilaksanakan melalui perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” dan huruf e
disebutkan ”Pemberian Bantuan Sosial dan/atau Jaring
Pengaman Sosial/ Social Safety Net yang tidak dapat
direncanakan akibat Pandemi Covid 19 menggunakan BTT
dan dilaksanakan melalui Mekanisme Pembebanan
Langsung”; bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan Nomor : 903/4253.A/SJ dan Nomor : SE-
2/MK.07/2021 Tanggal 9 Agustus 2021 tentang : Percepatan
Pelaksanaan Refocusing dan Realokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
dalam Rangka Pendanaan Penanganan Pandemi Corona
Virus Desease 19 dan Dampaknya; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 900/104-Anggaran/BPKAD/2021 tanggal 5 Agustus 2021
Perihal : Konsep Perhitungan Rasionalisasi/Pergeseran
Anggaran Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2021
(Penjadwalan Ulang Capaian Program dan Kegiatan) yang
telah disetujui Bapak Bupati; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 900/108-Anggaran/BPKAD/2021 tanggal 16 Agustus
2021 Perihal : Pertimbangan Penggunaan Belanja Tidak
Terduga untuk Penanganan Pemakaman Covid 19 dengan
Protokol Kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah yang telah disetujui Bapak Bupati; bahwa berdasarkan Surat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan
Damkar Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 800/126-Satpol
PP dan Damkar/2021 tanggal 23 Agustus 2021 Perihal : Mohon
Dana Operasional Penindakan Pelanggaran Protokol Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batang Alai Timur
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 360/155/BAT/VIII/2021
tanggal 25 Agustus 2021 Perihal : RKB Sembako Isoman Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batang Alai Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
281/500/SEKR/BAS/VI/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal :
Daftar Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam rangka
penyediaan dan penyaluran Bantuan Sembako bagi warga
yang sedang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19 ; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Hantakan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 360/136/HTK/VIII/2021 tanggal 25
Agustus 2021 Perihal : RKB Sembako Isoman Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Labuan Amas Utara
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 900/212/VI/2021 tanggal
25 Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan dan Belanja (RKB)
dalam rangka penyediaan dan penyaluran Bantuan
Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi Mandiri Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batu Benawa Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Nomor 900/206/BTBNW/2021 tanggal 26
Agustus 2021 Perihal : Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)
dalam rangka penyediaan dan penyaluran Sembako bagi
warga yang sedang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batang Alai Utara
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 900/54/Batara/2021
tanggal 26 Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan dan
Belanja (RKB) dalam rangka penyediaan dan penyaluran
Bantuan Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi
Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 045.2/282/Kesra/Hry/2021 tanggal 26
Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan dan Belanja (RKB)
dalam rangka penyediaan dan penyaluran Bantuan
Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi Mandiri Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Barabai Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 900/149/BRB/2021 tanggal 26 Agustus
2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja (RKB) dalam rangka
penyediaan dan penyaluran Bantuan Sembako bagi warga
yang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Labuan Amas Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 900/157/LAS/2021
tanggal 26 Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja
(RKB) dalam rangka penyediaan dan penyaluran Bantuan
Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi Mandiri Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Pandawan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Nomor 900/144-Keu/Pdw/2021 tanggal 27
Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja (RKB)
penyediaan dan penyaluran Bantuan Sembako bagi warga
yang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Limpasu Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 900/111/Lps/2021 tanggal 26 Agustus
2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja (RKB) Penanganan
Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
900/010/Diskominfo/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Perihal :
Usulan Kebutuhan Anggaran Belanja Jasa/upah pasang
lepas spanduk dan baliho dalam rangka Penanganan
Pandemi dan Vaksinasi Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Plt. Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 050/722/DISTAN/2021
tanggal 27 Agustus 2021 Perihal : Permohonan Penambahan
Anggaran dalam Rangka Restorasi Lahan Sawah terdampak
Banjir; bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
600/321/DPUPR/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal : Usulan
Kebutuhan Anggaran Penanganan Pasca Bencana (Transisi
dan Pemeliharaan); bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m,
huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t,
dan huruf u perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang mengubah lampiran II Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
|