Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2021

Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang / Jasa / Surat Berharga yang diterima langsung oleh satuan kerja perangkat daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun202; 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penerbitan dan Penyampaian SP3B; 4. Penerbitan Pencatatan SP2B; 5. Penyampaian dan Penerbitan MPHL-BJS; 6. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang / Jasa / Surat Berharga yang diterima langsung oleh satuan kerja perangkat daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
09 September 2021
Tanggal Pengundangan
09 September 2021
Tanggal Berlaku
09 September 2021
Sumber
BD.2021/No.35
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan