pengesahan pendapatan berupa uang atau jasa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2021/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang / Jasa / Surat Berharga yang diterima langsung oleh satuan kerja perangkat daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka transparasi dan tertib administrasi penggunaan anggaran pada Pemerintah Daerah, perlu dibuat suatu sistem pelaporan yang memadai, sehingga tujuan pembangunan dalam penyusunan Anggaran dan Pendapat Belanja Daerah dapat tercapai; bahwa transparetasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam bentuk barang dan jasa harus dilapokan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi; bahwa interpretasi Peryataan Standar Akuntasi Pemerintah (IPSAP) Nomor 2 dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah menyatakan pengakuan pendapatan ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh Rekening Kas Umum Daerah sebagai salah satu tempat penampungannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima langsung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 39 tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 40 tahun 2016;
- Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun202;
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Penerbitan dan Penyampaian SP3B;
4. Penerbitan Pencatatan SP2B;
5. Penyampaian dan Penerbitan MPHL-BJS;
6. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
- 20 Halaman
|