Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan dalam hal Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12
Tahun 2015;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017;
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017, berisi tentang : pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 berupa laporan Keuangan yang memuat LRA, Neraca, LAK, LO, LPSAL, LPE, dan CALK terlampir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya pembentukan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) pada perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (Upt) Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Perhubungan memuat sistematika :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pembiayaan;
6. Eselonering, Pengangkatan, Dan Pemberhentian;
7. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Angka Romawi I Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan
APBD, Huruf C Kebijakan Penyusunan APBD ayat 2
Belanja Daerah point c Belanja Tidak Terduga
disebutkan bahwa Pengeluaran untuk mendanai :
”Keadaan Darurat di luar Kebutuhan Tanggap
Darurat Bencana, konflik sosial dan/ atau kejadian
luar biasa digunakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, Keperluan Mendesak,
Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas
penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya” yang
belum tersedia anggarannya dan/ atau tidak cukup tersedia
anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-
SKPD dan/ atau Perubahan DPA-SKPD, dalam hal Belanja
Tidak Terduga tidak mencukupi, maka menggunakan ;
1. Dana dari hasil Penjadwalan Ulang capaian program,
kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
2. Memanfaatkan kas yang tersedia; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada lampiran Bab II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja Daerah
anggka 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi huruf f Belanja
Bantuan Sosial angka 14 disebutkan bahwa ”Penganggaran
Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak
Terduga” dan angka 15 berbunyi ”Usulan Permintaan
atas Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait” dan pada
lampiran Bab VI Laporan Realisasi Semester Pertama APBD
dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran Anggaran angka 1
Ketentuan Umum point h disebutkan bahwa ”pada kondisi
tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan
APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan
diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, kondisi tertentu
tersebut dapat berupa kondisi mendesak, atau
perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat
nasional atau daerah”, dan point j disebutkan
”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun
perubahan DPA-SKPD”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.97/2021 tanggal 15
Pebruari 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung
Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
dan Dampaknya, disebutkan bahwa ”Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam
rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus
Desease 19 (COVID 19) meliputi Perubahan Alokasi,
Penggunaan dan Penyaluran”; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 910/870/Keuda tanggal 4 Februari 2021
perihal pemanfaatan sisa Dana BOK Tambahan Tahun 2020
untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Point 2
disebutkan bahwa ”Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 pada huruf E.21
menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
memiliki sisa DAK Nonfisik dianggarkan kembali pada
jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan. Selanjutnya dalam hal Peraturan Daerah
tentang APBD TA 2021 telah ditetapkan masih terdapat
sisa DAK Nonfisik yang merupakan bagian SILPA,
dianggarkan kembali pada Jenis DAK nonfisik yang
sama dalam APBD TA 2021 dengan melakukan
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada
Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021
dan ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021”; Bahwa berdasarkan Point E Surat Edaran Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementarian Keuangan
Republik Indonesia Nomor : SE-2/PK.2021 tanggal 08
Februari 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
bahwa ”Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa
agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing)
TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan”; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 188.44/081/KUM/2021 tentang Penggunaan
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten
Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Laut,
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan dan
Kota Banjarmasin sebesar Rp. 500.000.000,00
dan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor
362/12/2021 tentang Penggunaan Belanja Bantuan
Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
kepada Pemerintah Daerah Lainnya untuk Korban Bencana
Banjir, Tanah longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang
Pasang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Povinsi
Kalimantan Selatan sebesar Rp. 1.250.000.000,00 Tahun
Anggaran 2021; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan
penyesuaian Pendapatan, Anggaran Belanja Operasi,
Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer dan
Pembiayaan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
masing-masing SKPD.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah;; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran
2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati ini mengubah lampiran II
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan
penyesuaian Pendapatan, Anggaran Belanja Operasi,
Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer dan
Pembiayaan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
masing-masing SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah
Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun
Anggaran 2021
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Swadaya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekenjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 158/KPTS/M/2019 yang menaikkan
besaran nilai BSPS untuk 2 kategori, yakni Peningkatan
Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru
Rumah Swadaya (PBRS). maka Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 22 Tabun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Rumah Swadaya di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Swadaya di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018; Perda HST Nomor 11 Tahun 2016; Perbup HST Nomor 22 Tahun 2018; Perda HST Nomor 2 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati HuJu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Swadaya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah diubah yaitu Ketentuan Pasal 7; Ketentuan pasaJ 8; Ketentuan Pasal 9 huruf h di hapus; Ketentuan Pasal 15 di tambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (8a); Ketentuan Pasal 16 di ubah; Bagian Keenam di ubah dan pasal 18 berubah; dan Pasal 20 ayat (8) di tambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati HuJu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Swadaya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
berdasarkan Ketentuan Pasal 72 Ayat (1) Huruf d
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah
satu sumber pendapatan desa adalah Alokasi Dana Desa
(ADD),berdasarkan ketentuan Pasal 96 Ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun anggaran,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14
Tahun 2014 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2007 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 54 Tahun 2014 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan, Dan Prinsip Pengelolaan
4.Tata Cara Pembagian
5.Pengangaran
6.Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai
ABSTRAK:
Stadion Olahraga Murakata Barabai yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan aset yang potensial bagi pemasukan pendapatan asli daerah,dalam rangka menunjang pemeliharaan, perawatan serta menjaga kontinuitas pemanfaatan kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pemungutan ,retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai .
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Keputusan menteri kehakiman Nomor M – 04 – PW.03 Tahun 1984 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama,Objek Dan Subjek Retribusi
3.Golongan Retribusi
4.Tata Cara Pemakaian
5.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
6.Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7.Wilayah Pemungutan
8.Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi
9.Pembinaa/Pengawasan
10.Sanksi Administrasi
11.Penagihan
12.Kedaluwarsa
13.Biaya Intensif Pemungutan
14.Penyidikan
15.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan bertanggung jawab, maka perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap barang milik daerah,guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan persamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah,sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar 1945;Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
4.Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran
5.Pengadaan
6.Penerimaan Dan Penyaluran
7.Penggunaan
8.Pemanfaatan
9.Pengamanan Dan Pemeliharaan
10.Penilaian
11.Penghapusan
12.Pemindahtanganan
13.Penatausahaan
14.Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
15.Pembiayaan
16.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 tentang Desa, bupati menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa. Maka, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang undang Noor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada perangkat daeah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2016; Perbup HST No. 43 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan yang terdiri atas 8 Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat