Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan pasal 3 dan lampiran Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat