Dalam rangka mengurangi sebagian beban masyarakat yang terkena dampak bencana, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan. Serta supaya pelaksanaan pemberian bantuan efektif dan efisien.
UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 24 Th 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 21 Th 2008; Perda Sleman Nomor 7 Th 2013..
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai beberapa hal yang berhubungan dengan bantuan bencana diantaranya adalah tentang Pengelolaan Bantuan, yang di dalamnya mengatur tentang Laporan Kejadian Bencana, Jenis Bantuan, Pengelolaan dan Mekanisme Pemeberian Bantuan, dan mengenai Pelaporannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Korban Bencana Alam
11 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 113 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sleman No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Sleman No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 17 Th 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 23 Th 2005; PP Nomor 58 Th. 2005; Permendagri Nomor 13 Th 2006; Permendagri Nomor 31 Th 2016; Perda Sleman Nomor 7 Th 2008; Perda Sleman Nomor 11 Th 2016; Perda Sleman Nomor 18 Th 2016
Peraturan Bupati ini menjabarkan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang uraian lebih lanjutnya dicantumkan dalam lampiran-lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 112 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak daerah, perlu melakukan penyesuaian ketentuan tentang tata cara pemungutan pajak daerah.
UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 28 Th 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 91 Th 2010; PP Nomor 55 Th. 2016; Perbup Nomor 47 Tahun 2013;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 4 Seri C) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan 25 dihapus, ditambah angka 25 a, 25b dan 25 c; ketentuan pasal 4 ayat (3) diubah; Ketentuan pasal 5 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 6 ayat (3) dihapus; diantara pasal 6 dan 7 disisipkan pasal 6A, 6B, 6C, dan 6D; Antara Pasal 10 dan 11 disisipkan Pasal 10 A, 10B, 10C, 10D,dan 10E; Ketentuan pasal 21 diubah; Keteb=ntuan Pasal 22 at=yat (2) diubah; Pasal 26 dihapus; Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Antara Bagian kedelapan dan Sembilan disispkan Bagian Kedelapan A, antara pasal 39 dan 40 disisipkan Pasal 39 A; Nomenklatur Paragraf 1 Bagian Kesembilan Pemeriksaan Pajak Daerah dan Ketentuan Pasal 40 diubah; Pasal 41, 42, 43, 44,45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, dan 53 dihapus; Ketentuan Pasal 55 ayat (20 diubah; Pasal 56, 57, 58,59,60,61, 62 dan 63 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
14 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 111 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sleman No. 46.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 111 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP Kab. Sleman No. 3.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 111 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut
PERBUP Kab. Sleman No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP Kab. Sleman No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
KEUANGAN DAERAH – PENGELOLAAN – PETUNJUK PELAKSANAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2016/NO.111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah.
UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; Perda Sleman Nomor 7 Th 2008; Perda Sleman Nomor 11 Th 2016
Peraturan ini mengatur tentang beberapa hal mengenai pengelolaan keuangan daerah yang dapat dijadikan sebagai petunjuk pelaksanaan antara lain tentang maksud dan tujuan yang dimana pengaturan pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam penyusunan APBD, tata cara pengelolaan pendapatan daerah, tata cara pengelolaan belanja, dan validasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan pengaturan pengelolaan keuangan daerah juga memiliki tujuan antara lain untuk mewujudkan pedoman bagi pengelola keuangan dan SKPD, mewujudkan kesamaan persepsi tentang pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pada bab selanjutnya diatur mengenai pengelolaan keuangan daerah itu sendiri dimulai dari perencanaan APBD hingga pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Sleman No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
49 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 110 Tahun 2016
JAMINAN KESEHATAN – PEMKAB SLEMAN – PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2016/NO.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016, Pemerintah Daerah agar mendukung komitmen Pemerintah untuk melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat pada tahun 2019 dan dengan telah diselenggarakannya Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan, maka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah perlu disesuaikan dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 40 Th 2004; UU Nomor 24 Th 2011; PP Nomor 32 Tahun 1950; Perda Sleman Nomor 11 Th 2010
Peraturan ini mengatur tentang beberapa hal mengenai pelaksanaan peraturan daerah mengenai Jaminan Kesehatan Daerah dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, didalamnya memuat beberapa hal anatara lain tentang Kebijakan Integrasi, Kepesertaan, Iuran, Pengalihan Hak, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
7 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 109 Tahun 2016
KEUANGAN DAERAH – PENGELOLAAN – PETUNJUK PELAKSANAAN – PERUBAHAN KEDUA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD.2016/NO.109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; Perpres Nomor 54 Th 2010; Permendagri Nomor 13 Th 2006; Perbup Sleman Nomor 63.2 Th 2015.
Ketentuan Pasal 75 dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahu 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati SLeman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
5 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 108 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Higiene Sanitasi Pengelolaan Pangan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya perlindungan dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi bagi masyarakat perlu pedoman higiene sanitasi pengelolaan pangan.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang 36 Tahun 2009, Undang-Undang 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492/Menkes/Per/VI/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.0.23.04.12.2205, Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 1996, Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004.
Peraturan ini memuat ketentuan Penyelenggaraan Pemberian SPP-IRT, Sertifikat Higiene Sanitasi, Plakat Higiene Sanitasi, dan Stiker Makanan Jajanan (aspek pertimbangan pemberian sertifikat, plakat, dan stiker; sistem dan prosedur pemberian SPP-IRT (persyaratan administrasi, penyuluhan keamanan pangan, persyaratan teknis); sistem dan prosedur pemberian sertifikat higiene sanitasi (permohonan, pelatihan higiene sanitasi pengelolaan makanan, persyaratan teknis); plakat higiene sanitasi dan stiker makanan jajanan (persyaratan, stiker makanan jajanan); masa berlaku (SPP-PIRT, sertifikat higiene sanitasi pengelolaan pangan, plakat higiene sanitasi pengelolaan pangan, stiker makanan jajanan); prosedur permohonan SPP-IRT; hak dan kewajiban orang atau badan yang telah memiliki sertifikat atau plakat; sanksi administrasi (sanksi bagi yang telah memiliki sertifikat, plakat, dan stiker serta sanksi bagi penyelenggara yang tidak memiliki sertifikat); serta pembinaan dan pengawasan terhadap usaha rumah makan/restoran dan sejenisnya, usaha jasa/catering, produksi pangan industri rumah tangga, kantin, depot air minum, sentra makanan jajanan, PKL pangan, dan pedagang asongan pangan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
15 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 107 Tahun 2016
KECAMATAN – KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD.2016/NO.107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan pemerintahan umum, sebagian yang dilimpahkan Bupati, penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat yang dilaksanakan oleh Kecamatan, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati. V
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Kecamatan. Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat. Camat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas Camat mempunyai fungsi penyusunan rencana kerja Kecamatan; perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati; pelaksanaan urusan pemerintahan umum; pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan desa; pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan; pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati; pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan; pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum; pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Diatur pula tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Seksi Pelayanan Umum, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Kecamatan, Camat, Sekretaris, Satuan Organisasi), dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan
13 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 106 Tahun 2016
PEMKAB SLEMAN – KORUPSI – SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL PERATURAN BUPATI SLEMAN NO.106 LD 2016/NO 106, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD.2016/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman perlu menyusun mekanisme penanganan pengaduan internal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Prinsip Penanganan Pengaduan Internal; Pelapor; Mekanisme Pengaduan (Penyampaian Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Tindak Lanjut Pengaduan); Pembentukan, Keanggotaan, dan Ketugasan Tim Pengelola Pengaduan Internal; Tindakan Perbaikan, dan Ketentuan Lain. Prinsip penanganan pengaduan internal terhadap tindak pidana korupsi dilaaksanakan berdasarkan prinsip rahasia, perlindungan, kemudahan, dan independensi. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman dapat bertindak sebagai pelapor. Pengaduan yang disampaikan pelapor berupa informasi yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Pelapor menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sleman kepada tim pengelola pengaduan internal secara langsung maupun tidak langsung melalui website slemankab.go.id atau surat. Tim pengelola pengaduan internial menerima, menginventarisasi, dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan oleh pelapor. Tim pengelola pengaduan internal mempunyai tugas menerima dan mengadministrasikan pengaduan yang memiliki dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sleman, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, menganalisa pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan kasus, melakukan komunikas dengan pelapor untuk keperluan analisa pengaduan, dan membuat laporan kepada Inspektur Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan kasus terhadap pengaduan yang memiliki indikasi korupsi secara berkala sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
11 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 105 Tahun 2016
STAF AHLI BUPATI – PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2016/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli dan untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas dan fungsi, serta tata kerja staf ahli diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan Staf Ahli Bupati yang terdiri dari Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat. Diatur pula tentang Kedudukan Staf Ahli Bupati secara umum, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat, Tata Kerja, serta Kepegawaian. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum melaksanakan tugas memberikan rekomendasi terhadap isue-isue strategis kepada Bupati di bidang pemerintahan dan hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum mempunyai fungsi dalam penyusunan telaahan dan rekomendasi isue-isue strategis di bidang pemerintahan dan hukum dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan melaksanakan tugas memberikan rekomendasi terhadap isue-isue strategis kepada Bupati di bidang ekonomi dan pembangunan. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi penyusunan telaahan dan rekomendasi isue-isue strategis di bidang ekonomi dan pembangunan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sedangkan Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat melaksanakan tugas memberikan rekomendasi terhadap isue-isue strategis kepada Bupati di bidang kesejahteraan rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi penyusunan telaahan dan rekomendasi isue-isue strategis di bidang kesejahteraan rakyat dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 73 Tahun 2009 tentang Staf Ahli Bupati
6 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat