Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat, Kedudukan , Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Pusat Kesehatan Masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan. Pusat Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat