Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan dan pengendalian urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, pelaksanaan kesekretariatan badan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Subbidang Perencanaan dan Pengembangan, Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan, Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan), Bidang Mutasi (Subbidang Pengadaan dan Status Kepegawaian, Subbidang Penempatan Pegawai, Subbidang Kepangkatan Pegawai), Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai (Subbidang Pembinaan Pegawai, Subbidang Pelayanan dan Kesejahteraan Pegawai, Subbidang Data dan Informasi Pegawai), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, dan Satuan Organisasi), dan Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat