Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI PELAPORAN DATA PELANGGARAN TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 37 Tahun 2022
pembentukan - kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - unit pelaksana teknis daerah - perlindungan perempuan dan anak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2022 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 11 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan UPTD PPA kelas B pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bulungan. Didalamnya diatur tentang kedudukan UPTD, susunan organisasi UPTD, tugas dan fungsi UPTD, Tata kerja UPTD, standar layanan, jabatan, kepegawaian dan pembiayaan UPTD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan ini terdiri dari 10 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 9 dan Lampiran hal 10)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2017
PENETAPAN BATAS KELURAHAN TANJUNG PALAS HULU DI KECAMATAN TANJUNG PALAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kelurahan Tanjung Palas Hulu Di Kecamatan Tanjung Palas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Tanjung Palas Hulu di Kecamatan Tanjung Palas;
Memperhatikan Berita Acara Nomor: 136/01/ KTPHI-PEM/II/2013 dan Nomor: 136/01/BABK/KTPT/I /2013 tentang Penetapan/Pemasanan Tanda Batas Wilayah Kelurahan (P2TBWK) Kelurahan Tanjung Palas Hulu dengan Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas Tanggal 22 Januari 2013, Berita Acara Penetapan/Pemasangan Tanda Batas Wilayah Kelurahan (P2TBWK) tentang Kesepakatan Batas Wilayah Kelurahan Tanjung Palas Hulu dengan Desa Pejalin Kecamatan Tanjung Palas tanggal 22 Januari 2013, maka penetapan dan penegasan batas Kelurahan Tanjung Palas Hulu dapat diproses sebagaimana mestinya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Batas Kelurahan Tanjung Palas Hulu di Kecamatan Tanjung Palas dengan luas wilayah 577,11 Ha.
Batas wilayah Kelurahan Tanjung Palas Hulu di Kecamatan Tanjung Palas meliputi:
a. sebelah utara : berbatasan dengan Desa Pejalin dan Kelurahan Tanjung Palas Tengah;
b. sebelah timur : berbatasan dengan Sungai Kayan;
c. sebelah selatan : berbatasan dengan Sungai Kayan; dan
d. sebelah barat : berbatasan dengan Sungai Kayan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak dalam Pembangunan Kawasan
Perdesaan di Daerah. Pada peraturan ini dibahas mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, kelembagaan, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Peraturan ini terdiri dari 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 22 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasl evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dan sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2020 sehingga Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan perubahan;
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 355 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016-2021
Perubahan RKPD ini menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (PPAS P-APBD) Tahun Anggaran 2020.
Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan; BAB II : Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2020; BAB III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; BAB IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan BAB VI: Penutup.
Hal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati 20 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2020
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2017
KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BULUNGAN - PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijkan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat ini sehingga perlu diganti.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022.
Perbup ini mengatur mengenai kebijakan akuntansi Pemda yang menerapkan akuntansi berbasis akrual. Kebijakan akuntansi Pemda terdiri atas kerangka konseptual kebijakan akuntansi, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Entitas Pelaporan wajib menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja yang disertai dengan
prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan laporan keuangan tahunan, paling sedikit terdiri atas LRA, LP-SAL, Neraca, LO, LAK, LPE dan CaLK. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Akuntansi untuk Unit Pemerintahan wajib menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja yang disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan laporan keuangan tahunan, paling sedikit terdiri atas LRA, LO, LPE, Neraca dan CaLK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan mengacu pada Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah.
Peraturan ini terdiri dari 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2021
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JUMLAH KEANGGOTAAN, SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
BAB III PANITIA
BAB IV MEKANISME PENGISIAN ANGGOTA BPD
BAB V PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTAR WAKTU
BAB VI TENAGA STAF ADMINISTRASI BPD
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Bulungan No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (PERSERODA)
PERUBAHAN KETIGA PERDAKAB BULUNGAN NO. 5 TAHUN 2009 – PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KAB. BULUNGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat sebagai acuan dalam meningkatkan ketahanan dan daya saing Bank Perkreditan Rakyat melalui penguatan modal, penataan kepemilikan dan peningkatan kualitas pengurus. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan merupakan salah satu alat kelengkapan ekonomi daerah dibidang keuangan dan perbankkan yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah disegala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.03/2014; Perdakab. Bulungan No. 5 Tahun 2009
eraturan Daerah ini mengatur tentang: Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 5) yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah: 1) Di antara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 9a; 2) Ketentuan Pasal 2 diubah; 3) Ketentuan Pasal 6 diubah; 4) Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 14 diubah; 5) Di antara huruf g dan huruf h Pasal 15 disisipkan 1 (satu) huruf; 6) Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 diubah; 7) Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah; 8) Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); 9) Ketentuan ayat (2) Pasal 34 diubah; 10) Ketentuan ayat (3) Pasal 35 diubah; 11) Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 37 diubah; 12) Ketentuan Pasal 43 diubah; 13) Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 46 diubah; 14) Ketentuan ayat (3) Pasal 50 diubah; 15) Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah; 16) Ketentuan Pasal 52 diubah; 17) Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 53A. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
12 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat