Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 22 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan RKPD ini menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (PPAS P-APBD) Tahun Anggaran 2020. Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan; BAB II : Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2020; BAB III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; BAB IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan BAB VI: Penutup. Hal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati 20 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2020
Sumber
BD 2020 (22)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2020.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan