Perubahan RKPD ini menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (PPAS P-APBD) Tahun Anggaran 2020. Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan; BAB II : Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2020; BAB III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; BAB IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan BAB VI: Penutup. Hal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati 20 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat