Peraturan ini mengatur tentang pembentukan UPTD PPA kelas B pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bulungan. Didalamnya diatur tentang kedudukan UPTD, susunan organisasi UPTD, tugas dan fungsi UPTD, Tata kerja UPTD, standar layanan, jabatan, kepegawaian dan pembiayaan UPTD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat