PERBUP Kab. Bulungan No. 19 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2017/NO.4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 serta dalam rangka lebih meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maka Peraturan Bupati Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa, perlu ditinjau kembali untuk diganti
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Peraturan ini mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa mengatur tentang mekanisme, prosedur, dan pedoman untuk pembagian serta penetapan rincian dana desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pembagian dana desa dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk memberikan petunjuk rinci tentang bagaimana dana desa harus dialokasikan dan digunakan di tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
pengelolaan keuangan desa harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat, agar pengelolaan keuangan desa dapat lebih terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu ditinjau untuk disesuaikan, berdaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara, PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK/07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Peraturan ini mengenai erubahan terhadap Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Secara umum, peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik. Untuk informasi lebih rinci, Anda bisa merujuk langsung ke teks Peraturan Bupati Bulungan Nomor 3 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2017
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2017/NO.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan disiplin dan kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, dipandang perlu mengatur kembali tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu ditinjau kembali untuk diganti.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERMENDAGRI No r 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah
Peraturan ini mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembinaan kepegawaian. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang layak kepada pegawai negeri serta mendorong peningkatan kinerja dan komitmen mereka dalam menjalankan tugas. Untuk rincian yang lebih spesifik dan lengkap, Anda bisa merujuk langsung ke teks Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, agar lebih efektif dan efisien, khususnya dalam hal pelaksanaan Perjalanan
Dinas, maka perlu mengatur kembali pelaksanaan
Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota DPRD, PNS, CPNS, dan Personil Non PNS Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, pelaksanaan perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PERMENDAGRI No 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, PERMENDAGRI No 29 Tahun 2016
tentang Pedoman Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Dan
Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Daerah.
Peraturan ini mengenai Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas mengatur tentang tata cara, prosedur, dan ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perjalanan dinas dilakukan dengan cara yang efisien, transparan, dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, serta untuk menghindari penyalahgunaan dana perjalanan dinas. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan perjalanan dinas dapat mendukung kinerja dan efektivitas tugas pemerintahan secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat