Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
anak amanah dari Tuhan Yang Mahaesa dan merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bulungan diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten layak anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN STRATEGI
BAB III TAHAPAN KLA
BAB IV PEMENUHAN HAK ANAK
BAB V TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB VI KEWAJIBAN ORANG TUA
BAB VII KEWAJIBAN KELUARGA
BAB VIII KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB IX KEWAJIBAN DUNIA USAHA
BAB X SEKOLAH RAMAH ANAK, PELAYANAN KESEHATAN RAMAH ANAK, KECAMATAN LAYAK ANAK DAN DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK
BAB XI PENDANAAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Tanah yang difungsikan sebagai lahan Perkebunan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan dapat diusahakan berdasarkan asas kebersamaan melalui kemitraan usaha bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi izin Usaha Perkebunan tidak termasuk dalam jenis usaha yang dipungut retribusi oleh Daerah sehingga perlu segera menghentikan pelaksanaan pemungutan. Untuk memberikan kepastian hukum bagi terlaksananya izin Usaha Perkebunan dengan pola kemitraan di Daerah Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan pengaturan sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan daerah. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kemitraan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan petimbangan dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Perkebunan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/201; Permentan No. 14/Permentan/PL.110/2009; Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Ruang Lingkup. Bab III: Jenis Usaha dan Klarifikasi Luas Lahan Usaha Perkebunan. Bab IV: Perizinan Usaha Perkebunan. Bab V: Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan Diversifikasi Usaha. Bab VI: Hak, Kewajiban, dah Larangan. Bab VII: Penyelenggaraan Program Kebun Plasma Masyarakat. Bab VIII: Tata Cara Pemilikan dan Pemindahan Hak Pemilikan Kebun Plasma. Bab IX: Pengelolaan Hasil Produksi Kebun Plasma. Bab X: Pembayaran dan Pengembalian Kredit. Bab XI: Pembinaan dan Pengawasan. Bab XII: Ketentuan Penyidikan. Bab XIII: Ketentuan Pidana. Bab XIV: Kententuan Peralihan. Bab XV: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Bulungan memiliki berbagai kawasan rawan Bencana yang memerlukan upaya yang serius, terencana, tersistematisasi, dan terkelola untuk pengelolaan/peredaman ancaman Bencana, pengurangan kerentanan daerah terhadap ancaman Bencana, dan peningkatan kapasitas semua pihak demi terciptanya daerah yang tangguh dan dapat mensukseskan pembangunan masyarakat pada khususnya dan daerah, bangsa serta Negara pada umumnya;
b. bahwa penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bulungan perlu melibatkan peranan semua pihak, dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan saat ini, serta difokuskan untuk membangun dan memperkuat jejaring partisipasi semua pihak serta memperhatikan kearifan dan potensi lokal yang berkembang di Kabupaten Bulungan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, tujuan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana melindungi segenap masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak Bencana perlu dibentuk diatur dalam sebuah Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Becana Nomor 3 Tahun tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Bab IV Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Bab V Peran Serta Dalam Penanggulangan Bencana; Bab VI Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; Bab VII Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana; Bab VIII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab IX Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Bab X Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Oleh Kecamatan, Kelurahan, Dan Desa; Bab XI Kerjasama; Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bulungan No. 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Setiap orang berhak mendapatkan akses pendidikan untuk meningkatkan kualitas diri dan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan masyarakat;
Penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Bulungan perlu dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan layanan pendidikan;
Sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Daerah membuat kebijakan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Ppdb; Bab III Perpindahan Peserta Didik; Bab IV Pelaporan Dan Pengawasan; Bab V Sanksi Adminitratif; Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011
PERDA Kab. Bulungan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Kedua
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Ttrgas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bulungan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daemh yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rincian l\rgas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan kmbaga Teknis Daerah Kabupaten Bulungan
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2016
PERIZINAN USAHA PERIKANAN - PERUBAHAN - PERDAKAB BULUNGAN NO. 4 TAHUN 2003
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan Lampiran huruf Y angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengelolaanya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.18/Pmbtl/2016 maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dipandang bertentangan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terhadap pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan huruf Y angka 2, untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Seri E Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 18, angka 19, angka 20, angka 22, angka 23 dan angka 25 dihapus, angka 5, angka 6, angka 9, angka 12, angka 13, angka 16, angka 17, angka 24, dan angka 26 diubah, serta ditambah angka 26A, sehingga keseluruhan Pasal 1; 2) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) serta ayat (3) huruf c dihapus; 3) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d dihapus; 4) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) angka 4 dihapus; 5) Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus; 6) Ketentuan Pasal 9 dihapus; 7) Ketentuan Pasal 10 dihapus; 8) Ketentuan Pasal 11 dihapus; 9) Ketentuan Pasal 12 dihapus; 10) Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dihapus dan ayat (2) dan ayat (3) diubah; 11) Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ayat (2) serta ayat (3) dihapus; 12) Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) dihapus; 13) Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) dihapus; 14) Ketentuan Pasal 22 ayat (2), dan ayat (3) dihapus. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2021
SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel, dipandang perlu mengatur pedoman pengenaan sanksi atas pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik daerah; dan
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Atas Kelalaian Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Daerah, sudah tidak sesuai situasi dan kondisi saat ini serta ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
Peraturan Daerah Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SANKSI ADMINISTRATIF
BAB III PENDELEGASIAN PENGENAAN SANKSI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat