Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP DAN STRATEGI BAB III TAHAPAN KLA BAB IV PEMENUHAN HAK ANAK BAB V TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH BAB VI KEWAJIBAN ORANG TUA BAB VII KEWAJIBAN KELUARGA BAB VIII KEWAJIBAN MASYARAKAT BAB IX KEWAJIBAN DUNIA USAHA BAB X SEKOLAH RAMAH ANAK, PELAYANAN KESEHATAN RAMAH ANAK, KECAMATAN LAYAK ANAK DAN DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK BAB XI PENDANAAN BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XIV KETENTUAN PIDANA BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2020
Tanggal Berlaku
08 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan