EVALUASI - AKUNTABILITAS - KINERJA - INSTANSI - PEMERINTAH - DAERAH
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 122, BD 2021/Nomor 122
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah.
- UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Evaluasi AKIP; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- 8 hlm.
|