Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kedudukan, Sistematika, Isi Dan Uraian RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
21 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2019
Tanggal Berlaku
21 Maret 2019
Sumber
LD Tahun 2019 Nomor 3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 2187 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan