Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa. Terdiri atas 10 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat