Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah. Berisi Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup, Bentuk Dan Kriteria Inovasi Daerah, Pengusulan Dan Penetapan Insiatif Inovasi Daerah, Uji Coba Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian, Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, Pendanaan, Informasi Inovasi Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup. Terdiri atas 29 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat