lingkungan-hidup
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, serta
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kota
Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Sampah perlu diubah dan
disesuaikan kembali.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang tentang Pengelolaan Sampah. Terdiri atas 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2017
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi
Nomor 19), diubah.
- 28 halaman.
|