APARATUR-NEGARA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, BD 2021/120
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan adanya pengisian laporan harta kekayaan dari manual ke dalam sistem informasi harta kekayaan, maka setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dan untuk tertib adminitrasi serta kepastian hukum, maka perlu menerbitkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 12 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 135 Tahun 2015 tentang Pejabat yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dicabut.
- 15 halaman.
|