Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penjaminan Mutu Pengawasan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan efektivitas kegiatan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Sukabumi, sesuai dengan kode etik dan standar audit intern pemerintah, diperlukan penjaminan mutu pengawasan yang dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pedoman Penjaminan Mutu Pengawasan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. UU No, 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penjaminan Mutu Pengawasan Eksternal, Penjaminan Mutu Pengawasan Intern, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023
PERWALI Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pendidikan Bidang Akademik Dn Non Akademik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Perwali Kota Sukabumi No. 102 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pendidikan Bidang Akademik Dan Non Akademik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pendidikan Bidang Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023
kebijakan - pemberian - tambahan - penghasilan - pegawai - berbasis - kinerja - bagi - pegawai - negeri - sipil - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kota - sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah diatur dalam Perwal Kota Sukabumi No. 51 Tahun 2018, namun berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab diperlukan pengaturan yang lebih adil dan layak untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan kesejahteraan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah dan disesuaikan Kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 17 Tahun 2020; PP No. 12 tahu 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang pemberikan tambahan penghasulan pegawai berbasis kinerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota sukabumi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 51 Tahun 2018 dicabut.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara, dan keseragaman penggunaan Pakaian Dinas, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 17 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2020; Permenhub No. PM.28 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, Penggunaan Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas ASN, Pendanaan, Ketentuan Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016 dicabut.
24 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 116 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD R. Syamsudin, S.H. pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023
Perwali Kota Sukabumi No. 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti diktum KELIMA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi serta melihat situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi, perlu dicabut yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 36 Tahun 2014;UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 17 Tahun 2018; Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2020 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 dicabut.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 189 Tahun 2022
PERWALI Kota Sukabumi No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 189 Tahun 2022 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Dan Kegiatan Kelompok Prolanis Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
Mencabut
PERWALI Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Dan Kegiatan
Kelompok Prolanis Program Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Unit Pelayanan
Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Dan Unit Pelayanan Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Pada Dinas
Kesehatan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat Edaran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kegiatan Kelompok Prolanis pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi dan Kegiatan Kelompok Prolanis Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup pelayanan, standar tarif non kapitasi dan kegiatan kelompok prolanis progran JKN, pengelolaan dana non kapitasi dan kegiatan kelompok prolanis program JKN, tata cara pengajuan klaim, mekanisme pembayaran klaim ke uptd puskesmas dan laboratorium kesehatan, pengaturan jasa pelayanan dana non kapitasi dan kegiatan kelompok prolanis, pemanfaatan dana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2015 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 188 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang
Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah, namun sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah dan disesuaikan Kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perda Kota Sukabumi No. 17 Tahun 2017; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2018 dicabut.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 187 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa peninjauan terhadap besaran retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kota Sukabumi dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta untuk memenuhi biaya pemeliharaan dan operasional produksi hasil perikanan berdasarkan hasil kajian. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2017, maka , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 3 Tahun 1995; Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan produksi hasil perikanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat