Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023

Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pemberikan tambahan penghasulan pegawai berbasis kinerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota sukabumi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
26 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2023
Tanggal Berlaku
26 Januari 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 51 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan