kebijakan - pemberian - tambahan - penghasilan - pegawai - berbasis - kinerja - bagi - pegawai - negeri - sipil - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kota - sukabumi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD 2023/Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Bahwa kebijakan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah diatur dalam Perwal Kota Sukabumi No. 51 Tahun 2018, namun berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab diperlukan pengaturan yang lebih adil dan layak untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan kesejahteraan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah dan disesuaikan Kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 17 Tahun 2020; PP No. 12 tahu 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang pemberikan tambahan penghasulan pegawai berbasis kinerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota sukabumi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
- 12 Hlm.
|