Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup pelayanan, standar tarif non kapitasi dan kegiatan kelompok prolanis progran JKN, pengelolaan dana non kapitasi dan kegiatan kelompok prolanis program JKN, tata cara pengajuan klaim, mekanisme pembayaran klaim ke uptd puskesmas dan laboratorium kesehatan, pengaturan jasa pelayanan dana non kapitasi dan kegiatan kelompok prolanis, pemanfaatan dana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat