Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 189 Tahun 2022

Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Dan Kegiatan Kelompok Prolanis Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 189 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Dan Kegiatan Kelompok Prolanis Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
189
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 190
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Sukabumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan