barang-milik-daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD 2018/26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 80
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Pengguna Barang melakukan
inventarisasi barang milik daerah. Berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
untuk tertib administrasi dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan inventaris barang
daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Sukabumi tentang Pedoman
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik
Daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun
2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik
Daerah pada Kota Sukabumi. Terdiri atas 5 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
- 28 halaman.
|