Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Topan Di Kabupaten Wonogiri Tahun 2018-2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pasca bencana banjir, tanah longsor dan angin topan di Kabupaten Wonogiri pada tanggal 28 November 2017, diperlukan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Topan di Kabupaten Wonogiri Tahun 2018-2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 22 Tahun 2008, PP Nomor 23 Tahun 2008, PP Nomor 26 Tahun 2008, Perpres Nomor 83 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2011, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 24 Thaun 2012, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan rekonstruksi Pasca Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Topan di Kabupaten Wonogiri Tahun 2018-2020 beserta Lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
161 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan dan pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan masyarakat baik lokal, regional, nasional maupun global di daerah. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten memiliki urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012 perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005;
1.Ketentuan Umum
2.Hak dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat, Peserta Didik Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah
3.Jalur, Jenjang, dan jenis Pendidikan
4.Penyelenggaraan Pendidikan
5.Kurikulum
6.Sarana dan Prasarana Pendidikan
7.Bahasa Pengantar
8.Pendidik dan Tenaga Kependidikan
9.Pendanaan Pendidikan
10.Pengelolaan Pendidikan
11.Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
12.Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
13.Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
14.Evalusasi dan Sertifikasi
15.Kerjasama
16.Pengawasan
17.Sanksi Admnistrasi
18.Ketentuan Peralihan
19.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan belum tersalurnya Dana Desa Tahap III
(tiga) Desa Tremes Kecamatan Sidoharjo Tahun 2018
karena mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019,
maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber maka dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur
Tata Cara Penghitungan, Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa,
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, bahwa Bupati dapat mengatur pedoman
pelaksanaan Dana Desa,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana
Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Tengah ( Berita Negara
Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950 ),
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495 ),
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2018 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6138 ),
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717 ),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 ),
7. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor),
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 ),
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611 ),
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2019,
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970),
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap
Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa
Setiap Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1884 ),
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun
2016 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 148 ),
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2019(Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 nomor 13),
15. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 20 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 20 ),
16. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 70 Tahun 2017
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa ( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017
Nomor 71), 17. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Standarisasi Indeks Belanja Desa Tahun
Anggaran 2019 ( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 100),
18. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Penghitungan, Pembagian,Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana
Desa Di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor
6)
Materi Pokok Perbup ini adalah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penghitungan,Pembagian,Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Di
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 ( Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 6)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penghitungan,Pembagian,Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Di
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 ( Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 6)
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Gaji dengan Sistem Bruto Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah dan menindak lanjuti Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/1867/8J
tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dilaksanakan
pembayaran gaji dengan sistem bruto pada Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Gaji Dengan
Sistem Bruto Pada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42):
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan egara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322),
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 22 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor160),
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 156):
10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 3),
11. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 102) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 83 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 102):
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a.
bi
meningkatkan pelayanan pemberian hak atas gaji kepada PNS,
memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan dalam penerimaan
gaji bagi PNS,
memudahkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan
dalam pembayaran gaji bagi PNS: dan
mewujudkan sinergi usaha kesejahteraan PNS dengan peningkatan
layanan perbankan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2022
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2022/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a.bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015
tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah telah dicabut
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021
tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pernerintah, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 50
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten
Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonogiri;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 66 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Evaluasi AKIP; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 50 Tahun 2016
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan ketertiban administrasi pengelolaan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka diperlukan adanya pengaturan tentang hibah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direktur Perusahaan Dearah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa guna membantu tugas Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri dalam mengusulkan pengangkatan Direktur kepada Bupati, telah ditetapkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direktur Perusahaan Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri perlu di tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan Calon Direktur Perusahaan Dearah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 1 Tahun 1984, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 dan Perbup Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri yaitu tentang pengangkatan Direktur oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas, syarat untuk diangkat sebagai Direktur dan pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2023
BANTUAN LANGSUNG TUNAI - PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2023/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a
Peraturan Menteri Keuangan Nornor 215/PMK.07 /2021
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Ternbakau, Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau dapat digunakan untuk program
pembinaan lingkungan sosial guna mendukung bidang
kesejahteraan masyarakat berupa kegiatan pemberian
bantuan langsung tunai yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah; bahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung
tunai sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan
lancar, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber
Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten
Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 24 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi anggaran, sasaran, besaran dan persyaratan, pelaksanaan BLT DBHCHT, tim koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2012
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dalam implementasi ketentuan masa jabatan
perangkat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 25
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya terdapat pengaturan
yang tidak sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan
perundang-undangan maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa Lainnya perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Wonogiri 2020 - 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis, perlu menyusun Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Wonogiri 2020 - 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Maksud, Tujuan, Manfaat, Ruang Lingkup Peta Proses Bisnis, Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis, Penyusunan, Visi, Misi, dan Tujuan, Tingkatan Peta Proses Bisnis, Implementasi, serta Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat