Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Gaji dengan Sistem Bruto Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. bi meningkatkan pelayanan pemberian hak atas gaji kepada PNS, memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan dalam penerimaan gaji bagi PNS, memudahkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan dalam pembayaran gaji bagi PNS: dan mewujudkan sinergi usaha kesejahteraan PNS dengan peningkatan layanan perbankan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Gaji dengan Sistem Bruto Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
15 April 2019
Tanggal Pengundangan
15 April 2019
Tanggal Berlaku
15 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.23
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan