ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pasca bencana banjir, tanah longsor dan angin topan di Kabupaten Wonogiri pada tanggal 28 November 2017, diperlukan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Topan di Kabupaten Wonogiri Tahun 2018-2020;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 22 Tahun 2008, PP Nomor 23 Tahun 2008, PP Nomor 26 Tahun 2008, Perpres Nomor 83 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2011, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 24 Thaun 2012, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan rekonstruksi Pasca Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Topan di Kabupaten Wonogiri Tahun 2018-2020 beserta Lampirannya.
|