ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan belum tersalurnya Dana Desa Tahap III
(tiga) Desa Tremes Kecamatan Sidoharjo Tahun 2018
karena mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019,
maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber maka dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur
Tata Cara Penghitungan, Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa,
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, bahwa Bupati dapat mengatur pedoman
pelaksanaan Dana Desa,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana
Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Tengah ( Berita Negara
Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950 ),
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495 ),
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2018 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6138 ),
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717 ),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 ),
7. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor),
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 ),
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611 ),
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2019,
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970),
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap
Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa
Setiap Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1884 ),
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun
2016 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 148 ),
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2019(Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 nomor 13),
15. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 20 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 20 ),
16. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 70 Tahun 2017
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa ( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017
Nomor 71), 17. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Standarisasi Indeks Belanja Desa Tahun
Anggaran 2019 ( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 100),
18. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Penghitungan, Pembagian,Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana
Desa Di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor
6)
- Materi Pokok Perbup ini adalah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penghitungan,Pembagian,Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Di
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 ( Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 6)
|