EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2022/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- a.bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015
tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah telah dicabut
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021
tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pernerintah, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 50
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten
Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonogiri;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 66 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 99 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Evaluasi AKIP; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 50 Tahun 2016
- 39
|