Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonogiri No. 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah
Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan
Kelurahan di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
dipandang perlu melakukan penyesuaian
organisasi dan tata kerja perangkat daerah; bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai
pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri serta sebagai
upaya mendukung peningkatan pelayanan publik,
maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Bab III Setda
Bab IV Staf Ahli
Bab V Setwan
Bab VI Dinas Daerah
Bab VII Lembaga Teknis Daerah
Bab VIII Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Bab IX Kecamatan
Bab X Kelurahan
Bab XI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab XII Tata Kerja
Bab XIII Kepegawaian
Bab XIV Eselon
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001, dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2001 dicabut.
91 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XII/2014 yang mengabulkan gugatan
permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan
pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang
menyatakan bahwa tarif retribusi ditetapkan paling
tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara
telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan Hukum mengikat, sehingga perlu
ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jendral
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Nomor S209/PK.3/2016 Pedoman
Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi, telah diatur Penghitungan Tarif Retribusi
pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud haruf a dan huruf b
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di
Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 89, perubahan Pasal 90, perubahan Pasal 91.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 diubah.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan uang sudah Kadaluwarsa di Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluwarsa
Bab III Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluwarsa
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Paraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 9 Tahun 2004Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan keuangan dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2008.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu dilakukan
peninjauan kembali terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan pendaftaran perusahaan; bahwa untuk itu perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentukPeraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini membahas mengenai kewajiban, waktu, tempat dan pengecualian pendaftaran, kewenangan, tugas, tanggungjawab dan pelaporan, tata cara pendaftaran perusahaan, pelayanan informasi perusahaan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan perekonomian rakyat, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengolah potensi daerah untuk menghasilkan pendapatan asli Daerah; bahwa untuk meningkatkan eksistensi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri serta dalam rangka peningkatan kinerja, pelayanan kepada masyarakat dan permodalan, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri; bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum, Pelaksanaan Pembentukan, Tempat Kedudukan, Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan dan Anggaran Pasar, Asas, Maksud, Tujuan, Fungsi, Tugas, Usaha, Modal dan Saham, Susunan Organ Perseroan dan Struktur Organisasi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Tata Kelola Perusahaan, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Laporan Tahunan, Penetapan dan Pembagian Laba Bersih, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, serta Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri
URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN WONOGIRI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
; Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaraan pelaksanaan
tugas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator
dan pejabat pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor
47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Wonogiri perlu ditinjau kembali,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun
2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia, Tahun 1950
Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494),
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114),
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543),
7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
8. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58
Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8):
9. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2019 Nomor 10), 10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 47)
Materi Pokok Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 47) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 47)
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa koperasi simpan pinjam merupakan lembaga intermediasi yang bet wenang rnenghimpun dana dan
mendistribusikan pinjarnan kepada anggota, sehingga memiliki kerawanan terhadap penyimpangan pengelolaan dana anggota tersebut; bahwa untuk mengendalikan dan menertibkan pengelolaan simpan pinjam oleh koperasi, maka perlu diatur mengenai izin usaha simpan pinjaman koperasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mienengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/UMKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mienengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/UMKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mienengah Republik Indonesia Nomor 17/Per/UMKM/IX/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai skema pengajuan izin beserta dengan prasyarat yang harus dipenuhi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan daya saing
Perusahaan Milik Daerah dalam perkembangan dunia
usaha yang semakin dinamis dan kompetitif, perlu
diterapkan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance); bahwa agar penerapan tata kelola perusahaan yang
baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
dilaksanakan dan mencapai tujuan yang diharapkan
oleh Pemerintah Daerah, perlu disusun pedoman yang
menjadi rujukan secara komprehensifbagi Sadan Usaha
Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik ( Good Corporate
Governance) Pada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerapan, Prinsip dan Tujuan, Pemilik Modal atau Pemegang Saham, Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris, Direksi, Auditor Eksternal, Pengelolaan Informasi, Keselamatan, Kesempatan, Kesetaraan Kerja, dan Pelestarian Lingkungan, Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholder), Etika Berusaha, Anti Korupsi dan Donasi, Program Pengenalan BUMD, Pengukuran terhadap Penerapan GCG, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonogiri No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan urusan wajib dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Wonogiri yang berada dalam dan di luar Kabupaten Wonogiri serta penduduk luar Kabupaten Wonogiri yang berada di wilayah Kabupaten Wonogiri; bahwa dari sisi kepentingan penduduk, administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administrasi seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif; bahwa guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan pelaksanaan lainnya perlu pengaturan mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; .Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini memuat mengenai hak, kewajiban, penyelenggaraan beserta dengan penerbitan dan dan dokumen kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
36 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat