Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 23, Pasal 3 huruf g, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 23 ayat (1), penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 39 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), penghapusan Pasal 55, penambahan huruf bb, huruf cc dan huruf dd pada Pasal 56 ayat (2), ayat (4), perubahan Pasal 61 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dan penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 61 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 62, penambahan huruf f pada Pasal 68 ayat (1), perubahan Pasal 70, Pasal 77, penyisipan Pasal 79A, penghapusan Pasal 80, perubahan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 89, Pasal 90.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
11 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/No. 132
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan