Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 23, Pasal 3 huruf g, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 23 ayat (1), penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 39 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), penghapusan Pasal 55, penambahan huruf bb, huruf cc dan huruf dd pada Pasal 56 ayat (2), ayat (4), perubahan Pasal 61 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dan penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 61 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 62, penambahan huruf f pada Pasal 68 ayat (1), perubahan Pasal 70, Pasal 77, penyisipan Pasal 79A, penghapusan Pasal 80, perubahan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 89, Pasal 90.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat